Ini blognya masih tahap pembelajaran, bila ada kekurangan mohon maaf sebesar besarnya ya :D

Kamis, 26 Juli 2012

Rasa Keadilan yang belum ada


Saya nur hidayat siswa smk kesuma bangsa II memang orang yang awam tentang hukum, tapi saya mengerti sedikit tentang keadilan dan problema hukum di negeri ini dari apa yang sudah di ajarkan bapak edi guru ppkn saya di sekolah, ya dari banyaknya kasus-kasus yang menurut saya tidak adil membuat saya ingin lebih tau masalah hukum dan bertanya, untuk apa hukum ada jika hanya untuk membuat suasana makin kacau tidak terkendali. Karena bukan kisah yang baru di banyak media jika seseorang yang hanya mencuri seekor atau beberapa ekor ayam atau bahkan mencuri sepasang sendal jepit kemudian dihajar hingga babak belur belum lagi bila yang mencuri di bawah umur atau di bawah 17 tahun , masuk penjara dan diadili dan mendapat hukuman 2-5 tahun bahkan ada yang sampai 7 tahun, Di satu sisi, hukum sudah ditegakkan, menghukum si pelaku yang tertangkap tangan mencuri dengan hukuman yang mungkin setimpal sesuai kitab hukum yang berlaku tetapi bila anak di bawah umur sudah masuk penjara dan sudah di cap sebagai napi, bagaimana dengan masa depan mereka ? ini lah yang jadi problema hukum di indonesia dan belum ada rasa keadilan sosial di indonesia.

Namun, di lain sisi, sebuah kasus besar yang melibatkan banyak orang, merugikan banyak orang dan rakyat banyak termasuk negara tak pernah diungkap kita lihat saja banyak kasus koruspi yang mungkin tak terhingga jumlahnya di negeri ini. sudah tertangkap tanganpun dan dijatuhi hukuman pun sudah berada di balik jeruji tetapi tidak kapok yang juga ternyata sebuah kamar mewah layaknya kamar hotel. Kita lihat saja contoh kasus Artalita. Jika orang yang awam hukum seperti saya mulai menuntut perlakuan hukum yang tidak adil menurut rasa kemanusiaan, itu bukan hal yang aneh.
Misalkan saja Bachtiar Chamsyah (Mantan Menteri Sosial) tersandung kasus korupsi sapi impor, mesin jahit dan sarung total negara merugi Rp. 38,6 milyar cuman di vonis 1 tahun 8 bulan belum lagi Musfar Azis (Mantan Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia) di vonis 4 tahun, Amrun Daulay (Mantan Dirjen Bantuan dan jaminan Sosial Kemsos) di vonis 1 tahun 5 bulan dan Cecep Ruhiat (Direktur PT Dinar Semesta) masih dalam penyelidikan kpk. mereka mereka ini merugikan negara milyaran bukan lagi puluhan atau ratusan juta, bisa di bayangkan rakyat semua warga indonesia di rugikan dan cuman di hukum paling lama hanya 4 tahun .
Bagaimana dengan maling ayam atau maling sendal jepit yang harganya tidak seberapa dan di hukum sama dengan koruptor yang merugikan uang rakyat ratusan milyar ?
ini sungguh tidak adil, keadilan dah hukum di indonesia harus segera di perbaiki orang orang seperti mereka para koruptor harus di hukum seberat seberatnya minimal 10 tahun penjara tanpa remisi ini itu baru indonesia terbebas dari yang namanya korupsi dan para koruptor itu tidak ada yang berani berbuat korupsi lagi .
Saya tidak mengatakan bahwa pencuri ayam atau mencuri sendal itu baik, karena bagaimanapun perbuatannya sudah kriminal, melanggar hukum dan tidak bisa diterima secara sosial di masyarakat karna jika maling di ampuni entah lah nasib negeri ini mungkin banyak yang berkerja menjadi maling karna tidak ada pidananya. Tapi apa bedanya si pencuri ayam atau sendal dengan pencuri uang negara, yang malah seringkali dengan segala cara dapat lolos dari hukuman. Dari perspesktif orang seperti saya yang awam tentang hukum, si pencuri ayam merugikan pemilik ayam dan masyarakat sekitar yang merasa tidak nyaman dengan kelakuannya. Si pencuri uang negara, siapa yang dirugikan? Toh dia tidak mencuri uang saya atau masyarakat secara langsung, tidak membuat saya atau lingkungan saya merasa tidak aman karena takut kecurian. Apakah karena itu walaupun dihukum, kamar dibalik jeruji yang dinikmati pun berbeda?
Padahal sejatinya pencuri uang negara ini jauh lebih jahat dan merugikan jutaan orang dibandingkan pencuri ayam. Pencuri uang negara bukan hanya merampas hak masyarakat baik yang tua, muda dan anak-anak, tetapi merampas hak jabang bayi yang bahkan belum lahir. Seharusnya uang yang ditujukan untuk fasilitas rumah bersalin bagi ibu yang akan melahirkan bayinya dan rumah sakit bagi anak (misalnya), karena ada pencuri uang negara, tak jadi dibangun atau jika pun dibangun tak memberi manfaat maksimal bagi rakyat. Mungkin saja jika uang itu tidak dicuri, bisa menyediakan jaminan kesehatan bersubsidi bahkan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena sudah habis dicuri tak ada lagi yang tersisa bagi masyarakat. Jadi, sepantasnya pencuri uang negara dihukum jauh lebih berat daripada sekadar pencuri ayam atau pun pencuri sendal jepit.


Inilah yang menjadi Problema Hukum di Indonesia dan rasa keadilan sosial yang belum ada.

Artikel Terkait:

Read more: http://brilliandwi.blogspot.com/2012/04/cara-membuat-related-post-dengan-scroll.html#ixzz21YMzmko5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untung Kelangsungan blog ini mohon komentarnya ya :)