Saya nur
hidayat siswa smk kesuma bangsa II memang orang yang awam tentang hukum, tapi
saya mengerti sedikit tentang keadilan dan problema hukum di negeri ini dari
apa yang sudah di ajarkan bapak edi guru ppkn saya di sekolah, ya dari banyaknya
kasus-kasus yang menurut saya tidak adil membuat saya ingin lebih tau masalah
hukum dan bertanya, untuk apa hukum ada jika hanya untuk membuat suasana makin
kacau tidak terkendali. Karena bukan kisah yang baru di banyak media jika
seseorang yang hanya mencuri seekor atau beberapa ekor ayam atau bahkan mencuri
sepasang sendal jepit kemudian dihajar hingga babak belur belum lagi bila yang
mencuri di bawah umur atau di bawah 17 tahun , masuk penjara dan diadili dan
mendapat hukuman 2-5 tahun bahkan ada yang sampai 7 tahun, Di satu sisi, hukum
sudah ditegakkan, menghukum si pelaku yang tertangkap tangan mencuri dengan
hukuman yang mungkin setimpal sesuai kitab hukum yang berlaku tetapi bila anak
di bawah umur sudah masuk penjara dan sudah di cap sebagai napi, bagaimana
dengan masa depan mereka ? ini lah yang jadi problema hukum di indonesia dan
belum ada rasa keadilan sosial di indonesia.
Namun, di
lain sisi, sebuah kasus besar yang melibatkan banyak orang, merugikan banyak
orang dan rakyat banyak termasuk negara tak pernah diungkap kita lihat saja banyak
kasus koruspi yang mungkin tak terhingga jumlahnya di negeri ini. sudah
tertangkap tanganpun dan dijatuhi hukuman pun sudah berada di balik jeruji tetapi
tidak kapok yang juga ternyata sebuah kamar mewah layaknya kamar hotel. Kita
lihat saja contoh kasus Artalita. Jika orang yang awam hukum seperti saya mulai
menuntut perlakuan hukum yang tidak adil menurut rasa kemanusiaan, itu bukan
hal yang aneh.
Misalkan
saja Bachtiar Chamsyah (Mantan Menteri
Sosial) tersandung kasus korupsi sapi impor, mesin jahit dan sarung total
negara merugi Rp. 38,6 milyar cuman di vonis 1 tahun 8 bulan belum lagi Musfar Azis (Mantan Direktur Utama PT
Ladang Sutera Indonesia) di vonis 4 tahun, Amrun Daulay (Mantan Dirjen Bantuan dan jaminan Sosial Kemsos) di
vonis 1 tahun 5 bulan dan Cecep Ruhiat
(Direktur PT Dinar Semesta) masih dalam penyelidikan kpk. mereka mereka ini
merugikan negara milyaran bukan lagi puluhan atau ratusan juta, bisa di
bayangkan rakyat semua warga indonesia di rugikan dan cuman di hukum paling
lama hanya 4 tahun .
Bagaimana
dengan maling ayam atau maling sendal jepit yang harganya tidak seberapa dan di
hukum sama dengan koruptor yang merugikan uang rakyat ratusan milyar ?
ini sungguh tidak adil, keadilan dah hukum di indonesia harus segera di perbaiki orang orang seperti mereka para koruptor harus di hukum seberat seberatnya minimal 10 tahun penjara tanpa remisi ini itu baru indonesia terbebas dari yang namanya korupsi dan para koruptor itu tidak ada yang berani berbuat korupsi lagi .
ini sungguh tidak adil, keadilan dah hukum di indonesia harus segera di perbaiki orang orang seperti mereka para koruptor harus di hukum seberat seberatnya minimal 10 tahun penjara tanpa remisi ini itu baru indonesia terbebas dari yang namanya korupsi dan para koruptor itu tidak ada yang berani berbuat korupsi lagi .
Saya
tidak mengatakan bahwa pencuri ayam atau mencuri sendal itu baik, karena
bagaimanapun perbuatannya sudah kriminal, melanggar hukum dan tidak bisa
diterima secara sosial di masyarakat karna jika maling di ampuni entah lah
nasib negeri ini mungkin banyak yang berkerja menjadi maling karna tidak ada
pidananya. Tapi apa bedanya si pencuri ayam atau sendal dengan pencuri uang
negara, yang malah seringkali dengan segala cara dapat lolos dari hukuman. Dari
perspesktif orang seperti saya yang awam tentang hukum, si pencuri ayam
merugikan pemilik ayam dan masyarakat sekitar yang merasa tidak nyaman dengan
kelakuannya. Si pencuri uang negara, siapa yang dirugikan? Toh dia tidak
mencuri uang saya atau masyarakat secara langsung, tidak membuat saya atau
lingkungan saya merasa tidak aman karena takut kecurian. Apakah karena itu
walaupun dihukum, kamar dibalik jeruji yang dinikmati pun berbeda?
Padahal
sejatinya pencuri uang negara ini jauh lebih jahat dan merugikan jutaan orang
dibandingkan pencuri ayam. Pencuri uang negara bukan hanya merampas hak
masyarakat baik yang tua, muda dan anak-anak, tetapi merampas hak jabang bayi yang
bahkan belum lahir. Seharusnya uang yang ditujukan untuk fasilitas rumah
bersalin bagi ibu yang akan melahirkan bayinya dan rumah sakit bagi anak
(misalnya), karena ada pencuri uang negara, tak jadi dibangun atau jika pun
dibangun tak memberi manfaat maksimal bagi rakyat. Mungkin saja jika uang itu
tidak dicuri, bisa menyediakan jaminan kesehatan bersubsidi bahkan gratis bagi
masyarakat yang membutuhkan. Karena sudah habis dicuri tak ada lagi yang
tersisa bagi masyarakat. Jadi, sepantasnya pencuri uang negara dihukum jauh
lebih berat daripada sekadar pencuri ayam atau pun pencuri sendal jepit.
Inilah yang menjadi Problema Hukum di Indonesia
dan rasa keadilan sosial yang belum ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untung Kelangsungan blog ini mohon komentarnya ya :)